Nah udah lama gak ngeblog lagi dan sharing-sharing ilmu lagi,nah kali ini gw akan sharing tentang cara menghitung pajak ppn dan pph,yaaa sekalian bagi2 ilmu dan semoga ilmunya kepake yaa hehehee
Dalam cara menghitung pajak ppn dan pph,pemberiaan BPJS biasanya ada beberapa presentase yang dibayarkan oleh perusahaan,dan ada beberapa yang di bayarkan oleh tenaga kerja tersebut...
Untuk Biaya jabatan adalah 5% dari gaji dan maximal sebesar Rp.6.000.000/thn atau Rp.500.000/bulan
Lalu untuk cara menghitung pajak ppn dan pph kita harus memiliki rumus menghitung pajak dan tarif perhitungan pajak pph 21 yaitu sebagai berikut:
Rumus menghitung pajak PPh 21
Tarif Pengurang
5% Rp.0 - Rp.50jt
15% >Rp.50jt - Rp.250jt
25% >Rp.250jt - <Rp.500jt
35% >Rp.500jt
SOAL
Oke lanjut aja
Dalam cara menghitung pajak ppn dan pph,pemberiaan BPJS biasanya ada beberapa presentase yang dibayarkan oleh perusahaan,dan ada beberapa yang di bayarkan oleh tenaga kerja tersebut...
Kelompok | Keterangan | Perusahaan | Pribadi |
Tenaga Kerja | J.Hari Tua | 3,7% | 2,0% |
J.Kecelakaan Kerja | 0,5% | - | |
J.Kematian | 0,3%-2,4% | - | |
Kesehatan | 4% | 1% | |
Tabungan Perumahan rakyat | 2,5% | 0,5% | |
Cadangan Pesangon | 4% | 2% |
Untuk Biaya jabatan adalah 5% dari gaji dan maximal sebesar Rp.6.000.000/thn atau Rp.500.000/bulan
Lalu untuk cara menghitung pajak ppn dan pph kita harus memiliki rumus menghitung pajak dan tarif perhitungan pajak pph 21 yaitu sebagai berikut:
Rumus menghitung pajak PPh 21
Tarif Pengurang
5% Rp.0 - Rp.50jt
15% >Rp.50jt - Rp.250jt
25% >Rp.250jt - <Rp.500jt
35% >Rp.500jt
SOAL
Contoh Soal Pajak Pph 21 dengan BPJS
Seorang Pegawai bernama Santi,menikah dengan 2 anak.
Gaji Per-bulan Rp.8.000.000
Tunjangan Rp. 6.000.000
Perusahaan mengikuti BPJS
- Jaminan Kecelakan Kerja 0,5%
- Jaminan Hari Tua 5,7%
- Jaminan Kematian 0,3%
- Kesehatan 5%
Hitung lah pph21
Jawaban:
Dik:
rumus menghitung pajak
-Gaji Santi Rp.8.000.000/Bulan x 12 Bulan = Rp.96.000.000
Tunjangan Rp. 6.000.000/bulan x 12 bulan = Rp.72.000.000
Penambahan:
JKK 0,5% x Rp.96.000.000 = Rp.480.000
Jk 0,3% x Rp. 96.000.000 = Rp.288.000
Penghasilan Bruto =Rp.168.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan max 5% dari gaji (5% x Rp.96.000.000) = (Rp.6.000.000)
Bpjs
JHT 2.0% x Rp.96.000.000 = (Rp.1.920.000)
KES 1% x Rp.96.000.000 = (Rp.960.000 )
PTKP TK/0 =(Rp.54.000.000)
Total Pengurang =(Rp.62.880.000)
Penghasilan Kena Pajak sebesar
Rp.168.768.000 - Rp.62.880.000 =Rp.105.888.000
Selanjutnya perhitungan Pph 21
5% x Rp 50 jt = Rp.2.500.000 (note : 50jt adalah ambang max yang dikalikan 5%)
15% x Rp.55.888.000 =Rp.8.383.200 (note: jumalah 55jt berasal dari Rp.105.888.000 - Rp.50jt)
Jumlah pajak =Rp.10.883.200/tahun jika dalam bulan tinggal di bagi 12bulan menjadi
Rp.906.900/bulan
Gaji Per-bulan Rp.8.000.000
Tunjangan Rp. 6.000.000
Perusahaan mengikuti BPJS
- Jaminan Kecelakan Kerja 0,5%
- Jaminan Hari Tua 5,7%
- Jaminan Kematian 0,3%
- Kesehatan 5%
Hitung lah pph21
Jawaban:
Dik:
rumus menghitung pajak
-Gaji Santi Rp.8.000.000/Bulan x 12 Bulan = Rp.96.000.000
Tunjangan Rp. 6.000.000/bulan x 12 bulan = Rp.72.000.000
Penambahan:
JKK 0,5% x Rp.96.000.000 = Rp.480.000
Jk 0,3% x Rp. 96.000.000 = Rp.288.000
Penghasilan Bruto =Rp.168.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan max 5% dari gaji (5% x Rp.96.000.000) = (Rp.6.000.000)
Bpjs
JHT 2.0% x Rp.96.000.000 = (Rp.1.920.000)
KES 1% x Rp.96.000.000 = (Rp.960.000 )
PTKP TK/0 =(Rp.54.000.000)
Total Pengurang =(Rp.62.880.000)
Penghasilan Kena Pajak sebesar
Rp.168.768.000 - Rp.62.880.000 =Rp.105.888.000
Selanjutnya perhitungan Pph 21
5% x Rp 50 jt = Rp.2.500.000 (note : 50jt adalah ambang max yang dikalikan 5%)
15% x Rp.55.888.000 =Rp.8.383.200 (note: jumalah 55jt berasal dari Rp.105.888.000 - Rp.50jt)
Jumlah pajak =Rp.10.883.200/tahun jika dalam bulan tinggal di bagi 12bulan menjadi
Rp.906.900/bulan